Pemerintah Aceh menetapkan 10
jenis burung dalam daftar satwa yang tidak boleh diburu dan tidak boleh dibawa
ke luar daerah. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8 tahun
2011, Tentang Moratorium Perburuan dan Peredaran Burung ke Luar Aceh.
Ke-10 burung tersebut adalah;
cucak rowo (Pycnonotus zeylanicus), beo aceh (Gracula religiosa), kutilang
(Pycnonotus aurigaster), Kepodang (Oriolus chinensis), jalak kerbau
(Acridotheres javanicus), murai batu (Copsychus malabaricus), kacer (Copsychus
saularis), cica daun (Chloropis cochinchinensis), pipit peking (Lonchura
punctulata), dan jalak suren (Sturnus contra).