Minggu, 23 Juni 2013

Burung yang Dilindungi di Aceh

     Pemerintah Aceh menetapkan 10 jenis burung dalam daftar satwa yang tidak boleh diburu dan tidak boleh dibawa ke luar daerah. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8 tahun 2011, Tentang Moratorium Perburuan dan Peredaran Burung ke Luar Aceh.


    Ke-10 burung tersebut adalah; cucak rowo (Pycnonotus zeylanicus), beo aceh (Gracula religiosa), kutilang (Pycnonotus aurigaster), Kepodang (Oriolus chinensis), jalak kerbau (Acridotheres javanicus), murai batu (Copsychus malabaricus), kacer (Copsychus saularis), cica daun (Chloropis cochinchinensis), pipit peking (Lonchura punctulata), dan jalak suren (Sturnus contra).